Pengertian Korupsi adalah
tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Pengertian Korupsi adalah tindakan
yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat Anti korupsi secara
mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya
yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus
yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas
tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki
seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang
tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan
perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah
Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi
tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme; Undang-undang nomor
28 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
undang-undang nomor 31 tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
- Melibatkan aparat penegak
hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara;
- Mendapat perhatian yang meresahkan
masyarakat;
- Menyangkut kerugian negara
paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan
dalam undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
- Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat
dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang
kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien
dan efektif.
- Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan
- Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi
yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
- Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau
institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih
tugas dan wewenang penyelidikan, penuidikan dan penuntutan (superbody)
yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (pasal 1 ayat 3). Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan
Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas dan
wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Negara
Sekian uraian pengertian tentang Pengertian
Tindak Pidana Korupsi, semoga bermanfaat buat teman2...